Kamis, 30 November 2023

Lakukan Pengawasan Partisipatif, Panwaslu Kecamatan Muara Bulian Gandeng Perangkat Desa dan Tokoh Agama


BATANGHARI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 bersama Aparatur Desa, dan Tokoh Agama Se-Kecamatan Muara Bulian bertempat di aula Kantor Camat Muara Bulian. Sosialisasi Tahapan Kampanye tersebut dihadiri oleh Forkompimcam, PPK Kecamatan Muara Bulian, Kepala Desa serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Muara Bulian. Kamis (30/11/2023)

Tujuan dari kegiatan tersebut, agar terciptanya sinergitas antara Penyelenggara Pemilu bersama Stakeholder baik di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan / Desa. Hal ini penting, mengingat tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye dimulai per-tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kegiatan tersebut langsung di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nazir.S.Hum.,M.Hum dan dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Bulian Reza Fahlevi.S.H dan didampingi oleh anggota Panwaslu Kecamatan Muara Bulian Ratna Sari S.Pd., dan Pikri M.Pd.

"Kita berharap pada pemilu 2024, dengan memahami segala ketentuan yang telah diatur, dan mematuhi segala prosedur maupun mekanisme pelaksanaan tahapan pemilu khususnya di tahapan kampanye, besar harapan kita keberlangsungan Pemilu 2024 akan dapat berjalan tertib dan lancar demi terwujudnya Pemilu yang damai "Ungkap Reza.

Reza juga mengajak kepada seluruh komponen lapisan masyarakat untuk sama -sama ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan partisipatif. pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian juga hadir sebagai pemateri, dan Iskandar mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Batanghari juga sebagai pemateri.

“Pada Tahapan kampanye ini, perlu menjadi atensi bagi kita bersama. Karena cukup banyak potensi-potensi kerawanan pemilu di tahapan ini, yang dapat memecah belah masyarakat kita, disebabkan adanya perbedaan pilihan politik, dis-informasi karna media sosial yang dibanjiri oleh berita hoaks, serta tidak taatnya peserta pemilu dalam melaksanakan prosedur maupun mekanisme dalam berkampanye di masyarakat yang dapat memicu konflik kepentingan. Oleh sebab itu, berbagai ketentuan yang telah diatur dalam tahapan kampanye ini, penting untuk disosialisasikan agar dapat diketahui dan dijalankan oleh pihak-pihak yang terkait didalamnya.Tutupnya.(Der)