Kamis, 05 Februari 2026

Tegaskan Hak Pekerja Bukan Sekadar ‘Bisa Makan’, DPRD Batanghari Beri Ultimatum PT Superhome

BATANGHARI – Gelombang aksi ratusan karyawan PT Superhome Production Indonesia yang menuntut keadilan hak ketenagakerjaan bermuara di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari. 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pola DPRD pada Rabu (04/02) berlangsung panas dan diwarnai ketegangan tinggi antara legislatif, pihak manajemen perusahaan, dan perwakilan buruh.


Suasana RDP mendadak memuncak saat perwakilan PT Superhome Production Indonesia, Simon, memberikan penjelasan mengenai standar pengupahan perusahaan. 


Dalam argumennya, Simon sempat melontarkan kalimat bahwa upah yang diberikan saat ini sudah diupayakan agar karyawan “bisa makan” atau “lepas makan”.


Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi spontan dan keras dari Anggota DPRD Batanghari, Amin Hudori. Sembari menggebrak meja, Amin melayangkan interupsi tajam karena menilai pernyataan tersebut sangat merendahkan martabat para pekerja.


“Saya tersinggung dengan pernyataan seperti itu! Jangan seolah-olah pekerja cukup diberi upah sekadar lepas makan. Ini manusia, bukan alat produksi. Negara mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup,” tegas Amin Hudori dengan nada bicara tinggi.


Senada dengan Amin Hudori, Anggota DPRD Batanghari lainnya, Kms Supriadi, mengingatkan seluruh pihak agar persoalan hak buruh ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak adanya transparansi sanksi dan langkah konkret dari instansi terkait agar konflik serupa tidak terus berulang di masa depan.


“ Kita minta ada kejelasan dan tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai masalah ini terus menjadi pola yang berulang tanpa solusi permanen,” ujar Supriadi.


Sebagai bentuk ketegasan fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Batanghari resmi memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada manajemen PT Superhome untuk menyerahkan komitmen tertulis terkait pemenuhan hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku.


DPRD menegaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik atau gagal memenuhi kewajibannya, lembaga legislatif siap mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif hingga mendorong proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Di sisi lain, di tengah memanasnya RDP tersebut, DPRD Kabupaten Batanghari sangat menyayangkan ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah ketenagakerjaan. 


Absensi instansi pemerintah tersebut dinilai sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam mengawal isu krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.