Terima LHP BPK Soal Penuntasan TBC, Kemas Faried: DPRD Kawal Agar Rekomendasi Berdampak Nyata bagi Warga Kota Jambi
KATABERITA - Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberkulosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026) siang.
Kemas Faried Alfarelly mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik.
“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program penuntasan TBC ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran.
Menurut Kemas Faried, DPRD Kota Jambi akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
“LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga menjadi masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah serta memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
“Kami juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen dan profesional. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi M Toha Arafat menjelaskan, penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menyebutkan, LHP tersebut disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi, antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.(*)
Tag:
Kabar Jambi
