Rabu, 04 Februari 2026

Tindaklanjuti Aspirasi Karyawan, DPRD Batang Hari Panggil Managemen PT. SHPI

Foto : RDP Lintas Komisi DPRD Bersama Manajemen PT. SHPI
 

BATANG HARI – Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan Karyawan PT. Superhome Product Indonesia (SHPI), yang berlokasi di RT.05 Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian. Pimpinan dan lintas Komisi DPRD Kabupaten Batang Hari akhirnya memanggil manajemen PT. SHPI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Agenda RDP ini berlangsung Rabu (4/02/2026), di gedung kehormatan DPRD setempat. Yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batang Hari M. Firdaus ini, dan dihadiri langsung oleh Direktur PT. SHPI Simon, perwakilan karyawan PT.SHPI, Kepala Desa Bajubang Laut, dan sejumlah OPD terkait. Seperti Dinas PMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

 

Dimana pada saat RDP berlangsung, Direktur PT. SHPI dicecar sejumlah pertanyaan oleh para anggota Dewan, mereka terlihat geram dengan pihak perusahaan yang diduga belum mematuhi undang-undang Ketenagakerjaan, maupun undang-undang Cipta Kerja. Terlebih polemik ini dipicu karena hak-hak karyawan belum dipenuhi peruhsahaan. Seperti upah yang masih dibawah standar Upah Mimimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten (UMP dan UMK).

 

Seperti yang diungkapkan oleh Kms. Supriyadi, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik ini, seharusnya telah memenuhi kewajiban pekerja sesuai aturan yang berlaku. Tak  hanya soal upah yang masih jauh dibawah standar UMP dan UMK. Lantaran hanya dibayar sekitar Rp. 1,5 Juta perbulan.

 

“Perusahaan ini setau saya sudah lebih dari 4 tahun beroperasi, harusnya hak-hak karyawan sudah dapat dipenuhi. Tapi saat ini, upah masih sangat jauh dari standar UMP ataupun UMK yang mencapai Rp. 3 Juta rupiah lebih. Harusnya, bapak (Direktur PT.SHPI_red) sebagai pihak perusahaan, harus mengedepankan nilai kemanusiaan. Tidak boleh memberikan upah kepada karyawan secara sewenang-wenang,” tegas Kms. Supriyadi.

 

Tak hanya itu, Kms. Supriyadi juga mempertanyakan soal kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan karyawan, yang juga belum dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Ia juga sempat menyinggung soal penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), maupun izin operasional yang telah dikantongi perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik tersebut.

 

“BPJS karyawan harusnya sudah dituntaskan oleh pihak perusahaan. Ini sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial, dan jaminan resiko kerja bagi karyawan. Selain itu dari laporan Pemerintah Desa, selama beroperasi belum ada perusahaan menyalurkan CSR. Padahal ini juga kewajiban bagi perusahaan,” jelasnya.

 

Disamping itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari M. Firdaus juga menegaskan, dalam RDP tersebut pihak dewan tidak akan menerima negosiasi dari pihak manajemen perusahaan terkait tuntutan karyawan yang sudah seharusnya dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

 

“Tidak ada negosiasi, ini merupakan perintah negara dan harus dijalani seluruh perusahaan termasuk PT. SHPI,” tegas M. Firdaus, Waka II DPRD Batang Hari.

Menurut M. Firdaus, hak-hak karyawan mulai dari Upah, Jam Kerja, Kepesertaan BPJS, dan tuntuan lainnya, harus dipenuhi setiap Perusahaan sesuai amanah undang-undang yang berlaku.

 

“Sehubungan dengan itu, kami DPRD Batang Hari meminta agar seluruh rekomendasi dan kesepakatan dari hasil RDP ini, harus dipatuhi dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh Manajemen Perusahaan,” ujarnya.