Tindaklanjuti Aspirasi Karyawan, DPRD Batang Hari Panggil Managemen PT. SHPI
BATANG HARI – Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan
ratusan Karyawan PT. Superhome Product Indonesia (SHPI), yang berlokasi di
RT.05 Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian. Pimpinan dan lintas Komisi
DPRD Kabupaten Batang Hari akhirnya memanggil manajemen PT. SHPI untuk
mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Agenda RDP ini
berlangsung Rabu (4/02/2026), di gedung kehormatan DPRD setempat. Yang dipimpin
langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batang Hari M. Firdaus ini, dan dihadiri
langsung oleh Direktur PT. SHPI Simon, perwakilan karyawan PT.SHPI, Kepala Desa
Bajubang Laut, dan sejumlah OPD terkait. Seperti Dinas PMPTSP, Satpol PP, dan
Dinas Perhubungan.
Dimana pada saat RDP berlangsung, Direktur
PT. SHPI dicecar sejumlah pertanyaan oleh para anggota Dewan, mereka terlihat geram
dengan pihak perusahaan yang diduga belum mematuhi undang-undang
Ketenagakerjaan, maupun undang-undang Cipta Kerja. Terlebih polemik ini dipicu
karena hak-hak karyawan belum dipenuhi peruhsahaan. Seperti upah yang masih
dibawah standar Upah Mimimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten (UMP dan
UMK).
Seperti yang diungkapkan oleh Kms.
Supriyadi, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik ini, seharusnya
telah memenuhi kewajiban pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya soal upah yang masih jauh dibawah standar UMP dan UMK.
Lantaran hanya dibayar sekitar Rp. 1,5 Juta perbulan.
“Perusahaan
ini setau saya sudah lebih dari 4 tahun beroperasi, harusnya hak-hak karyawan
sudah dapat dipenuhi. Tapi saat ini, upah masih sangat jauh dari standar UMP ataupun
UMK yang mencapai Rp. 3 Juta rupiah lebih. Harusnya, bapak (Direktur PT.SHPI_red)
sebagai pihak perusahaan, harus mengedepankan nilai kemanusiaan. Tidak boleh
memberikan upah kepada karyawan secara sewenang-wenang,” tegas Kms. Supriyadi.
Tak hanya itu, Kms. Supriyadi juga
mempertanyakan soal kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan
karyawan, yang juga belum dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Ia juga sempat
menyinggung soal penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), maupun izin operasional
yang telah dikantongi perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik tersebut.
“BPJS karyawan harusnya sudah dituntaskan
oleh pihak perusahaan. Ini sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial,
dan jaminan resiko kerja bagi karyawan. Selain itu dari laporan Pemerintah
Desa, selama beroperasi belum ada perusahaan menyalurkan CSR. Padahal ini juga
kewajiban bagi perusahaan,” jelasnya.
Disamping
itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari M. Firdaus juga menegaskan,
dalam RDP tersebut pihak dewan tidak akan menerima negosiasi dari pihak
manajemen perusahaan terkait tuntutan karyawan yang sudah seharusnya dipenuhi
sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada negosiasi, ini merupakan
perintah negara dan harus dijalani seluruh perusahaan termasuk PT. SHPI,” tegas
M. Firdaus, Waka II DPRD Batang Hari.
Menurut M.
Firdaus, hak-hak karyawan mulai dari Upah, Jam Kerja,
Kepesertaan BPJS, dan tuntuan lainnya, harus dipenuhi setiap Perusahaan sesuai
amanah undang-undang yang berlaku.
“Sehubungan dengan itu, kami DPRD Batang
Hari meminta agar seluruh rekomendasi dan kesepakatan dari hasil RDP ini, harus
dipatuhi dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh Manajemen
Perusahaan,” ujarnya.
