Uang Zakat Fitrah di Batang Hari Ditetapkan Senilai Rp. 50 ribu Per Jiwa
Foto : Ilustrasi Zakat Fitrah
BATANG HARI - Badan Amil Zakat Nasional bersama MUI,
Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari saat ini telah
menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah Tahun 2026 Masehi. Dari hasil
penetapan tersebut, nominal uang pengganti beras zakat fitrah ditetapkan
senilai Rp. 50 ribu per jiwa.
Wakil Ketua 2 Bidang Perencanaan dan
Keuangan Baznas Kabupaten Batang Hari, Iskandar, mengatakan bahwa besaran
nominal uang zakat fitrah ini ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5
liter beras, yakni berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan
kondisi harga jual beras saat ini.
“Dari hasil kesepatan bersama MUI, Pemerintah
Daerah, Kementerian Agama, kemudian bersama ormas Islam yang ada di Batang Hari.
Maka didapatkan kesepakatan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah berupa beras, sebanyak
2,5 kg. kalau diuangkan sebesar 50 ribu per jiwa,” ungkap Iskandar, Waka II
Baznas Batang Hari.
Dengan demikian, jika di tahun-tahun
sebelumnya zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga beras
dengan kualitas rendah, sedang, dan kualitas tertinggi.
Namun di tahun ini tidak lagi demikian,
lantaran disesuaikan berdasarkan rata-rata harga beras yang layak konsumsi di
pasaran. Kesepakatan ini ditetapkan untuk mempermudah masyarakat dalam
menunaikan zakat. (*)
