Bawaslu Provinsi Jambi Pantau Penertiban APS Pra Kampanye
JAMBI - Anggota Bawaslu Provinsi jambi Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Indra Tritusian memonitoring penertiban APS di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Hal ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal. Sebagaimana jadwal kampanye yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye yaitu dimulai tanggal 28 november 2023 meskipun DCT telah ditetapkan tanggal 4 November tidak serta merta peserta pemilu dapat langsung berkampanye.
Indra Tritusian mengatakan demi menjaga keadilan dan persamaan antar peserta pemilu maka Bawaslu melakukan upaya pencegahan dengan mengimbau kepada peserta pemilu agar menertibkan APS yg menyerupai APK yg memenuhi unsur kampanye.
“Alhamdulillah imbauan tersebut sebagian dilaksanakan oleh peserta pemilu dengan menertibkan secara mandiri namun dari semua itu ada juga yang belum ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu maka tugas bawaslu bersama steakholder kepemiluan untuk menertibkannya.”Tegas Indra.(*)