Headline

Rabu, 01 Juli 2026

Warga Tanjung Mandiri Terima 500 Sertifikat Tanah, Bupati Fadhil: Ini Bukti Kehadiran Pemerintah

BATANG HARI - BATANG HARI – Sebanyak 500 warga Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari. Menerima sertifikat hak atas tanah dari Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, Selasa (30/06/2026).


Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Redistribusi Tanah dalam rangka reforma agraria, yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Melalui program ini, pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini telah dikelola masyarakat. Yakni dengan total luas lahan yang masuk dalam program redistribusi tersebut, mencapai 837,9 hektare.


Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, dan turut dihadiri Ketua DPRD Batang Hari, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPN Kabupaten Batang Hari, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam sambutannya, Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief mengatakan, program redistribusi tanah merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.


Menurutnya, banyak warga yang selama ini telah mengelola lahan hasil pelepasan kawasan hutan, namun belum memiliki dokumen legal sebagai bukti kepemilikan yang sah.


“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki hak yang sah atas tanah yang telah mereka kelola,” ujar Mhd. Fadhil Arief.


Ia berharap sertifikat tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan keluarga.


“Sertifikat ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan fungsi lahan,” jelasnya.


Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya.


Ia meminta warga tidak mudah menjual tanah yang telah memiliki legalitas tersebut, melainkan mengelolanya secara produktif agar memberikan manfaat jangka panjang.


“Tanah ini harus dijaga, dimanfaatkan dengan baik, dan jangan mudah diperjualbelikan. Jadikan sebagai aset yang mampu mendukung masa depan keluarga,” tegasnya.


Program redistribusi tanah hasil sinergi Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi potensi sengketa lahan di Kabupaten Batang Hari.