Senin, 26 Januari 2026

Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Lemahnya Penegakan Perda Sampah, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas


KATABERITA –
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah. Ia menilai persoalan sampah hingga kini belum ditangani secara serius, meskipun aturan dan sanksi telah diatur secara jelas.

Kemas Faried mengingatkan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu telah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, waktu pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.

“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi denda,” tegasnya.

Tak main-main, perda tersebut juga mengatur ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta, bahkan pidana kurungan paling lama tiga bulan bagi pelanggar. Namun demikian, menurut Kemas Faried, penerapan aturan tersebut di lapangan masih sangat lemah.

Ia menilai, meski sampah telah diangkut petugas kebersihan pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan. Salah satu contohnya terjadi di sekitar SDN 47 yang berada di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telanaipura, yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah di luar jam resmi.

“Ini menunjukkan bahwa penanganan persoalan sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.

Untuk itu, Kemas Faried mendorong Satpol PP Kota Jambi agar lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan perda secara tegas dan berkelanjutan. Ia juga menyarankan adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, camat, hingga lurah di masing-masing wilayah.

Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting agar aturan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.

“Supaya masyarakat kembali memiliki disiplin waktu dalam membuang sampah dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan Kota Jambi,” pungkasnya.(*)