Berantas Aktivitas PETI di Mersam, Polisi Sita 166 Gram Emas dan Uang Tunai Rp. 65 Juta
BATANG HARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam, berhasil membongkar praktik pengolahan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pematang Gadung Kecamatan Mersam. Dari hasil penindakan ini, polisi berhasil menyita 166,67 gram Emas dan Uang Tunai Senilai Rp. 65 Juta.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga, yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan emas secara ilegal di salah satu rumah warga berinisial “A”, yang berlokasi di RT. 15 Desa Pematang Gadung tersebut. Berbekal informasi itu pada Kamis malam (26/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran kepolisian setempat langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat tiba di lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam langsung menggerebak rumah terduga pelaku. Polisi pun saat itu mendapati aktivitas yang diduga pengolahan emas ilegal, sedang berlangsung di rumah tersebut.
“Iya, kita telah melakukan penindakan terhadap para pelaku pengolahan emas secara ilegal di Mersam,” kata Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP. M. Fachry Rizky, saat dikonfirmasi Sabtu (28/02/2026).
Dalam penindakan tersebut, lanjut AKP. M. Fachry Rizky. Selan berhasil menyita ratusan gram emas yang diduga hasil penambangan ilegal. Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang ada di rumah tersebut, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Belasan orang terduga pelaku tersebut terdiri dari 1 orang pengepul atau pembeli, 2 orang pekerja, dan 9 orang penjual,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penggebekan tersebut polisi juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp. 65.615.000. Serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Batang Hari. Para pelaku juga akan kita lakukan proses hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)