Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik “MH”, BK DPRD Batang Hari Dengarkan Keterangan Saksi
BATANG HARI - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari, Senin (04/05/2026) kembali menggelar sidang konfrontir terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD setempat berinisial “MH”.
Dalam agenda kali ini, pimpinan dan anggota BK
DPRD setempat mendengarkan keterangan dari pihak Pelapor dan juga Terlapor. Serta
memeriksa seluruh barang bukti yang telah diserahkan.
Agenda sidang kode etik ini, berjalan sejak
siang hingga sore hari, tepatnya sekitar pukul 16.15 WIB itu, prosesi itupun
resmi ditutup oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Batang hari, Irwanto Efendi, dengan
mencatat seluruh keterangan dari Pelapor dan Terlapor.
“Kesimpulan belum dapat kami sampaikan hari ini.
Karena masih diperlukan keterangan saksi-saksi yang akan dijadwalkan minggu
depan,” ungkapnya.
Namun Irwanto memastikan, bahwa dalam sidang
tersebut mereka menerima keterangan dari 3 orang saksi dan menerima 17 barang
bukti versi Pelapor. Sementara dari versi pihak Terlapor, Badan Kehormatan DPRD
setempat juga telah mendapat keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan serta 11
barang bukti.
“Kedua belah pihak diberikan kesempatan yang
sama, untuk menghadirkan para saksi dan menyerahkan bukti-bukti,”tegasnya.
Tak hanya itu, Irwanto juga mengklaim bahwa
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang hari akan terus bersikap netral dalam
menangani dugaan kasus pelanggaran kode etik “MH”, oknum anggota dewan dari
Partai Besutan Prabowo Subianto tersebut.
“Kita juga berupaya memberikan keadilan. Sehingga
keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta persidangan,” jelasnya.
Sementara dalam proses penanganan kasus ini, pihak
BK sebelumnya juga telah membuka peluang mediasi antara kedua belah pihak. Namun
hingga kini, belum ada titik temu atau kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor.
Sehingga proses sidang pun tetap harus berjalan, untuk ditindaklanjuti sesuai
aturan yang berlaku.
Dengan demikian, nantinya sidang lanjutan akan difokuskan pada pemeriksaan dan menyusun kesimpulan serta keputusan akhir atas perkara tersebut. Keputusan tersebut, dipertimbangkan dari hasil pemeriksaan saksi, serta bukti-bukti yang telah diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD Batang Hari.