Tahun 2023 DAU Batanghari Bertambah Rp. 579,7 Miliar
KATABERITA.CO.ID.BATANGHARI - Ditahun 2023 ini Dana Alokasi Umum (DAU) Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Batanghari dipastikan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Berdasarkan Data yang ada di Badan Keuangan Daerah setempat, DAU yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 579.730.308.000. Selasa (16/05)
Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari Hery Yuwono mengatakan, Dibanding 2022 lalu, DAU untuk Kabupaten Batanghari naik Rp 19 miliar dari Rp 560.125.901.000 kini menjadi Rp.579.730.308.000
“Dari rekapan data ada peningkatan dibanding 2022 lalu menjadi Rp 579.730.308.000 dari Rp 560.125.901.000,”Katanya.
Dilanjurkan Hery Yuwono, dalam DAU tersebut ada lima jenis yang alokasi dana dan peruntukanya sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“DAU yang sudah ditentukan penggunaanya itu sudah diatur di dalam PMK nomor 212 tahun 2022 tentang penggunaan dari DAU. Jadi jelas di situ kegiatan mana diperbolehkan didanai dari sumber DAU. Misalnya bidang pendidikan digunakan untuk Standar Pelayanan Maksimal,”Jelasnya.
Hery juga menjelaskan, ada beberapa faktor tertentu yang mempengaruhi terjadinya kenaikan DAU tersebut, misalnya ada perpindahan pegawai dan pegawai pensiun.
“Yang jelas DAU itu ada yang ditentukan penggunaanya dan tidak ditentukan penggunaanya kemungkin besar kenaikan terjadi dari jumlah pegawai,”Ujarnya.(Der)
Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari Hery Yuwono mengatakan, Dibanding 2022 lalu, DAU untuk Kabupaten Batanghari naik Rp 19 miliar dari Rp 560.125.901.000 kini menjadi Rp.579.730.308.000
“Dari rekapan data ada peningkatan dibanding 2022 lalu menjadi Rp 579.730.308.000 dari Rp 560.125.901.000,”Katanya.
Dilanjurkan Hery Yuwono, dalam DAU tersebut ada lima jenis yang alokasi dana dan peruntukanya sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“DAU yang sudah ditentukan penggunaanya itu sudah diatur di dalam PMK nomor 212 tahun 2022 tentang penggunaan dari DAU. Jadi jelas di situ kegiatan mana diperbolehkan didanai dari sumber DAU. Misalnya bidang pendidikan digunakan untuk Standar Pelayanan Maksimal,”Jelasnya.
Hery juga menjelaskan, ada beberapa faktor tertentu yang mempengaruhi terjadinya kenaikan DAU tersebut, misalnya ada perpindahan pegawai dan pegawai pensiun.
“Yang jelas DAU itu ada yang ditentukan penggunaanya dan tidak ditentukan penggunaanya kemungkin besar kenaikan terjadi dari jumlah pegawai,”Ujarnya.(Der)
Tag: