Bawaslu Provinsi Jambi Sampaikan Kerawanan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Indra memaparkan bahwa ada 4 kerawanan logistik pemilu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 49 Tahun 2023 yaitu pertama tidak tepat jumlah, kedua tidak tepat standar jenis, bentuk ukuran dan sfesifikasi, ketiga Tidak tepat kualitas dan terakhir Tidak tepat waktu.
''Oleh karena itu setiap pengawas pemilu harus melakukan pengawasan melekat sebagai upaya pencegahan terjadinya kesalahan prosedur dalam pengadaan logistik. Jangan sampai ada lagi pengadaan logistik pemilu tahun 2019 terulang lagi yaitu adanya kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tertukarnya nomor urut caleg dan jenis kelaminnya pada surat suara,''Sebut Indra.
''Oleh karena itu setiap pengawas pemilu harus melakukan pengawasan melekat sebagai upaya pencegahan terjadinya kesalahan prosedur dalam pengadaan logistik. Jangan sampai ada lagi pengadaan logistik pemilu tahun 2019 terulang lagi yaitu adanya kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tertukarnya nomor urut caleg dan jenis kelaminnya pada surat suara,''Sebut Indra.
Kemudian tambahnya surat suara salah distribusi ke Dapil lain, tidak adanya ketersediaan perlengakapan lainnya seperti tinta dan lainnya. Oleh karena itu setiap pengawas pemilu harus memahami potensi kerawanan pengadaan logistik sesuai dengan kondisi daerah masing - masing memastikan setiap prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
''Pengawas pemilu harus mengidentifikasi potensi kerawanan tahapan logistik, hasil dari identifikasi itu menjadi fokus pengawasan apa yang harus diawasi, dan saya berharap pengawas pemilu untuk tetap semangat dan menjaga kesehatnnya,''Tutup Indra.(Zha)
Tag: