Bawaslu Provinsi Jambi Lakukan Patroli Siber Pemilu 2024
Dalam hal ini setiap pengawas pemilu yg melakukan patroli di dunia maya (siber) mengawasi akun medsos yang didaftarkan oleh peserta pemilu di KPU maupun akun medsos mayarakat umum.
“Dalam proses patroli siber memantau sekaligus menganalisa konten internet yang diduga melakukan ujaran kebencian, penyebar hoaks dan kampanye hitam maka akan diproses sesuai dengan jenis dugaan pelanggarannya, jika diduga melanggar larangan kampanye pasal 280 akan diproses dengan UU pemilu jika dugaan pelanggaran lainnya akan diproses dengan UU ITE tentang patroli siber.”Ujar Indra.
Mantan Ketua Bawaslu Batang Hari ini juga menambahkan sejauh ini Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan kerjasama dengan Diskominfo dan Polda Jambi untuk menindak lanjuti atas temuan yg ditemukan oleh pengawas dalam patroli siber. Patroli siber pemilu ini dilaksanakan oleh pengawas pemilu mulai dari Bawaslu RI hingga jajaran Panwascam.
“Semua ini dilakukan agar pemilu 2024 bersih dari hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan kegiatan lain di internet yang dapat mengakibatkan persatuan dan kesatuan masyarakat terpecah dan terpolarisasi.”Tutup Indra. (rza)
Tag: