Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Batanghari Kumpulkan Kepala OPD
BATANGHARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Dinas Kabupaten Batang Hari pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang Hari Suhabli.SE, Sekretaris Daerah M.Azan yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut serta seluruh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan kerja Kabupaten Batanghari.
Rapat Fasilitasi tersebut langsung di buka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Batang Hari Absor.S.H.,M.H. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pemilu adalah momen penting dalam mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan untuk mendapatkan pemimpin yang amanah dan berintegritas.
“Kegiatan ini bertujuan agar terwujudnya Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang Netral dan Profesional dalam Pemilu tahun 2024,”Ujar Absor.
Absor juga menambahkan Bawaslu juga melaksanakan kegiatan ini dalam rangka Pencegahan dini terjadinya pelanggaran Netralitas ASN.
“Alhamdulilah memasuki tahapan kampanye ini, sampai saat ini belum ada laporan terkait netralitas ASN, semoga ini terus bertahan hingga sampai Pemilu selesai.”Sebut Absor.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari M. Azan, S.H dalam paparannya menyampaikan beliau sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Batang Hari dan menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral, tidak boleh berpolitik praktis dan terintimidasi oleh siapapun.
“Untuk itu kita ASN wajib tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan.”Tegas Azan.
Kemudian Azan juga mengingatkan kepada para ASN untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama tidak memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu dengan memberikan like, komen dan share yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon.(Der).
Acara yang berlangsung di Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang Hari Suhabli.SE, Sekretaris Daerah M.Azan yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut serta seluruh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan kerja Kabupaten Batanghari.
Rapat Fasilitasi tersebut langsung di buka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Batang Hari Absor.S.H.,M.H. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pemilu adalah momen penting dalam mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan untuk mendapatkan pemimpin yang amanah dan berintegritas.
“Kegiatan ini bertujuan agar terwujudnya Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang Netral dan Profesional dalam Pemilu tahun 2024,”Ujar Absor.
Absor juga menambahkan Bawaslu juga melaksanakan kegiatan ini dalam rangka Pencegahan dini terjadinya pelanggaran Netralitas ASN.
“Alhamdulilah memasuki tahapan kampanye ini, sampai saat ini belum ada laporan terkait netralitas ASN, semoga ini terus bertahan hingga sampai Pemilu selesai.”Sebut Absor.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari M. Azan, S.H dalam paparannya menyampaikan beliau sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Batang Hari dan menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral, tidak boleh berpolitik praktis dan terintimidasi oleh siapapun.
“Untuk itu kita ASN wajib tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan.”Tegas Azan.
Kemudian Azan juga mengingatkan kepada para ASN untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama tidak memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu dengan memberikan like, komen dan share yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon.(Der).
Tag: