Senin, 23 Februari 2026

Pemkab Batang Hari Dukung dalam Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial


Pemerintah Kabupaten Batang Hari mendukung dalam kesiapan implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif dalam sistem pemidanaan.

Forum diskusi yang digelar di Lapas Muara Bulian membahas kesiapan daerah dalam menerapkan kebijakan ini, Senin (23/2).

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Mula P. Rambe mengatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, namun masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait peran teknis dan hukum kerja sama antarinstansi.

“Dalam berbagai kesempatan kami sering berdiskusi, baik dengan Kalapas maupun teman-teman di Kejari. Namun memang belum tuntas, bagaimana peran kami dan apa saja yang harus kami persiapkan, termasuk MOU,” katanya.

Pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan, jika sebelumnya warga binaan identik dengan hukuman kurungan, kini terdapat sanksi yang dinilai lebih manusiawi dan berorientasi pada pembinaan.

Ia juga menilai, pelaksanaan kerja sosial yang dilakukan secara terbuka di tengah masyarakat diharapkan menimbulkan efek sosial dan efek jera.

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat langsung proses pembinaan, sekaligus menjadi pengingat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Mudah-mudahan efek sosialnya terasa, sehingga orang semakin takut melakukan perbuatan pidana dan melanggar hukum,”ujarnya.

Sebagai pemerintah daerah, pihaknya menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Ia berharap pidana kerja sosial dapat menjadi langkah preventif agar generasi muda maupun masyarakat Batang Hari terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

“Ini kan termasuk masyarakat kami juga. Mudah-mudahan dengan pidana yang baru ini, anak-anak ataupun masyarakat kita terselamatkan dari hal-hal buruk dan menjadi pribadi yang lebih baik serta berakhlakul karimah,” tutupnya.

Dengan demikian, Batang Hari siap mengubah paradigma pemasyarakatan dengan pidana kerja sosial, menuju masyarakat yang lebih sadar hukum dan berakhlak mulia.