Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan 268 Napi di Batang Hari Bakal Berkurang
Foto : 268 Napi di Batang Hari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H
BATANG HARI - Jelang hari raya Idul Fitri 1447 hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Telah mengajukan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana, untuk warga binaan atau narapidana.
Dalam usulan tersebut, sebanyak 268 orang
Napi di Lembaga pemasyarakatan daerah setempat. Diusulkan untuk
mendapatkan jatah remisi lebaran di tahun 2026 ini.
Kasi Pembinaan Narapidana
dan Anak Didik (Binadik), Lapas Kelas II B Muara Bulian, Haszuwan
Affandi mengatakan. Bahwa usulan tersebut telah disampaikan langsung ke
Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Atau Imipas Republik Indonesia. Usulan
ini merupakan salah satu hak yang harus diberikan negara kepada warga binaan,
terutama pada hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.
“Usulan remisi ini bevariasi, mulai dari 15
hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan,” katanya.
Haszuwan Affandi pun mengungkapkan,
mayoritas dari para narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut,
merupakan napi perkara tindak pidana kriminal umum dan perkara narotika.
“Mereka sudah memenuhi syarat untuk
mendapat remisi, yakni menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,”jelasnya.
Meski demikian, saat ini pihak Lapas Kelas
II B Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Masih menunggu keputusan Menteri
Imipas RI, dan keputusan tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi kepada
warga binaan atau Napi pada hari pertama Idul Fitri. (*)
