Headline

Jumat, 30 Oktober 2026

Pembangunan PKS PT. ACA Jadi Sorotan, Pemkab Batang Hari Sebut Proses Perizinan Telah Dilalui

BATANG HARI – Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Akhtar Cahaya Agung (ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan pabrik tersebut dengan ketentuan tata ruang daerah.

 

Namun menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari, Feri menyebutkan, bahwa sebelum pembangunan pabrik dilaksanakan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perizinan ke Pemerintah Daerah. Bahkan berbagai tahapan perizinan telah dilalui, dan diproses sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku.

 

“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegas Feri, Jum’at (30/10/2026).

 

Tak hanya itu, Feri memastikan bahwa langkah verifikasi faktual juga telah dilakukan. Bahkan Petugas teknis dari bidang tata ruang telah diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan secara komprehensif. Guna memastikan kesesuaian koordinat, dan peruntukan lahan yang menjadi kawasan pembangunan PKS tersebut.

 

“Sesuai tugasdan kewenangannya, proses verifikasi faktual perizinan maupun peninjauan lapangan telah dilakukan,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Feri mengaku sangat menyayangkan adanya pemberitaan terkait persoalan perizinan pembangunan PKS tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada instansi terkait. khususnya ke Bidang Perizinian DPMPTSP Batang Hari.

 

“Pemberitaan yang dimuat tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya,” ungkapnya.

 

Sehingga terkait polemik ini, Ia berharap agar insan pers dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan, agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

Sebagaimana diketahui, pembangunan PKS PT. ACA di kawasan Simpang Sungai Rengas, sebelumnya menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.

 

Sehingga menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga iklim investasi daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel. Setiap proses perizinan kegiatan investasi, termasuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seperti PT Akhtar Cahaya Agung (ACA), dipastikan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kesesuaian tata ruang dan aspek teknis lainnya.

 

Upaya ini sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik, dokumen pendukung perizinan. Seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), maupun perizinan teknis sektoral lainnya, dapat ditelaah dan diawasi sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemkab Batang Hari juga menegaskan, bahwa investasi daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Tetapi harus berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan demikian, setiap investasi yang hadir di Kabupaten Batang Hari diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. (Red)