Pembangunan PKS PT. ACA Jadi Sorotan, Pemkab Batang Hari Sebut Proses Perizinan Telah Dilalui
BATANG HARI – Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
(PKS) PT Akhtar Cahaya Agung (ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan
Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian publik. Hal ini
menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan
pabrik tersebut dengan ketentuan tata ruang daerah.
Namun menanggapi informasi yang berkembang,
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari, Feri menyebutkan, bahwa sebelum pembangunan
pabrik dilaksanakan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perizinan ke
Pemerintah Daerah. Bahkan berbagai tahapan perizinan telah dilalui, dan diproses
sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku.
“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan
sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai
dengan regulasi pemerintah,” tegas Feri, Jum’at (30/10/2026).
Tak hanya itu, Feri memastikan bahwa langkah
verifikasi faktual juga telah dilakukan. Bahkan Petugas teknis dari bidang tata
ruang telah diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan secara
komprehensif. Guna memastikan kesesuaian koordinat, dan peruntukan lahan yang
menjadi kawasan pembangunan PKS tersebut.
“Sesuai tugasdan kewenangannya, proses verifikasi
faktual perizinan maupun peninjauan lapangan telah dilakukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Feri mengaku sangat menyayangkan
adanya pemberitaan terkait persoalan perizinan pembangunan PKS tersebut, tanpa
terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada instansi terkait. khususnya ke Bidang
Perizinian DPMPTSP Batang Hari.
“Pemberitaan yang dimuat tersebut tidak
pernah melakukan konfirmasi kepada saya,” ungkapnya.
Sehingga terkait polemik ini, Ia berharap agar
insan pers dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi
kepada masyarakat. Termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait
yang memiliki kewenangan, agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebagaimana diketahui, pembangunan PKS PT.
ACA di kawasan Simpang Sungai Rengas, sebelumnya menjadi sorotan menyusul
adanya dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.
Sehingga menanggapi polemik yang berkembang,
Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk
terus menjaga iklim investasi daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Setiap proses perizinan kegiatan investasi, termasuk pembangunan Pabrik Kelapa
Sawit (PKS) seperti PT Akhtar Cahaya Agung (ACA), dipastikan tetap dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan
kesesuaian tata ruang dan aspek teknis lainnya.
Upaya ini sebagai bentuk keterbukaan dan
akuntabilitas publik, dokumen pendukung perizinan. Seperti Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL),
maupun perizinan teknis sektoral lainnya, dapat ditelaah dan diawasi sesuai
mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab
Batang Hari juga menegaskan, bahwa investasi daerah tidak hanya berorientasi
pada pertumbuhan ekonomi. Tetapi harus berjalan selaras dengan kepatuhan
terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan demikian, setiap investasi yang hadir
di Kabupaten Batang Hari diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi
pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab
sosial. (Red)
