Selasa, 11 Juni 2024

4 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jambi Ini Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik


JAMBI
- Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi mulai memberlakukan Sertipikat tanah elektronik. Ditandai dengan peluncuran implementasi sertifikat elektronik pada Selasa (11/6).

Untuk di Jambi Sertipikat Elektronik telah bisa dilaksanakan di 4 Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kabupaten/Kota. Yakni di Kantah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi dan Bungo.

Kepala Kanwil BPN provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir, mengatakan layanan sertifikasi elektronik telah mulai dimanfaatkan secara nasional. Dari 486 kantor pertanahan seluruh Indonesia, sudah 105 yang melakukan sertifikasi elektronik. Dan Kantah Jambi menjadi yang berikutnya.

"Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi dan Bungo menjadi kantor ke 106,107, 108 dan 109 sudah memberlakukan Sertipikat Elektronik," katanya (11/6).

4 Kantah itu sudah siap sesuai proses yakni melalui bimbingan teknis dan sosialisasi dan review sertipikat elektronik pertanahan. Sedangkan 7 Kantah Kabupaten/Kota lainnya akan menyusul di akhir bulan Juni 2024.

"Setelah Jambi lengkap nantinya, Jambi akan menjadi Provinsi keempat Se-Indonesia yang lengkap sudah me-launching elektronik seluruh indonesia," sampai Agustin.

Pada launching perdana diserahkan sertipikat elektronik secara simbolis kepada beberapa instansi seperti Polda Jambi, Balai pelestraian wilayah V, BPOM, BPTD.

Agustin menyatakan harapan kedepan dengan adanya layanan elektronik ini kegiatan sertifikasi akan lebih akuntabel.

"Dengan proses review yang lebih berlapis, dengan sistem elektronik yang tingkat security sangat tinggi. Harapannya masalah pertanahan akan tereduksi dikemudian hari," katanya.

Adapun launching Sertipikat Elektronik ini secara resmi dilakukan oleh Gubernur Al Haris. Gubernur mengatakan reforma agraria semakin hari terus melakukan mode terbaik diantaranya implementasi sertifikat elektronik.

Menurut Gubernur Al Haris, adanya layanan sertifikat elektronik tersebut dapat mempercepat akses bagi warga untuk mengurus sertifikat.

"Juga menghindari calo-calo, serta mafia tanah yang selama ini mencari keuntungan dengan melakukan pengadaan atau memalsukan sertifikat," kata Gubernur Al Haris.

"Mudah-mudahan makin baik prosesnya dan makin berkualitas, dan banyak masyarakat kita mendaftar tanahnya secara elektronik," tambahnya.

Gubernur Al Haris berharap kedepannya, layanan sertifikat elektronik tersebut dikembangkan ke semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

"Mari kita percepat proses layanan sertifikat elektronik ini, tidak hanya 4 kabupaten dan kota ini, tapi juga daerah lainnya, sehingga dapat diimplementasikan di 11 daerah di Provinsi Jambi," pungkas Haris. (*)